A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Milik yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotocopy Identitas Pemohon/Penerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan);
- Keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah transmigrasi (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan transmigrasi)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panitia A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Milik di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Rumus
Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah
oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor
yang terkait dengan keluaran (output )
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan
penerbitan sertipikat.
Dasar
Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Milik yang telah ditandantangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotocopy Identitas Pemohon/Penerima HaK:
a.KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Akta pendirian badan hukum beserta perubahannya (apabila ada perubahannya), pengesahan badan hukum/persetujuan perubahan dari pejabat yang berwenang dan Tanda Daftar Badan Hukum Keagamaan/Sosial
- Tanda Daftar Yayasan (TDY)
- Bukti perolehan tanah/alas hak
- Surat Keputusan penunjukan sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik, untuk Badan Keagamaan dan Badan Sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah
- Surat persetujuan pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan dari Pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak Pengelolaan)
- Keputusan yang diterbitkan instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk tanah transmigrasi (untuk permohonan Hak Milik di atas Hak pengelolaan transmigrasi)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panitia A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021 (untuk permohonan Hak Milik di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus
Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah
oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor
yang terkait dengan keluaran (output )
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan
penerbitan sertipikat.
Dasar
Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Guna Usaha yang telah ditandatangani di atas meterai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Surat Persetujuan Pemberian Hak Guna Usaha dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan)
- Keputusan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang transmigrasi, untuk tanah transmigrasi (untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi)
- Rekapitulasi perolehan tanah dan peta rekapitulasi perolehan tanah yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kantor Wilayah BPN
- Izin/rekomendasi/keterangan dari instansi terkait, yang memuat: izin lokasi sesuai rencana tata ruang izin usaha dari instansi yang berwenang; dan surat keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak termasuk dalam areal gambut, kawasan hutan dan areal yang terbakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (surat-surat klarifikasi)
- Persetujuan penanaman modal bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal dari instansi teknis
- Perjanjian Kerjasama kemitraan dengan masyarakat sekitar yang dilampiri dengan daftar plasma yang ditunjuk berdasarkan usulan dari camat dan lurah/kepala desa setempat yang ditetapkan oleh bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk
- Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka Panjang (proposal)
- Peta Bidang Tanah (inti dan plasma)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan
- Surat pernyataan perusahaan terafiliasi
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021(untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara)
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Wilayah
Rumus Perhitungan
(L/100.000 x HSBKpb) +5.000.000
Keterangan :
- “L” adalah luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)
- “HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah olah Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertipikat
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021, HSBKpb adalah sebesar Rp. 67.000,00
- Tarif pelayanan di atas tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi, Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dibebankan kepada pemohon
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Guna Bangunan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan)
- Akta Pemberian Hak Guna Bangunan yang dibuat oleh PPAT (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus
Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah
oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor
yang terkait dengan keluaran (output )
kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan
penerbitan sertipikat.
Dasar
Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN :
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Guna Bangunan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perizinan KKPR
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan)
- Daftar dan Peta perolehan tanah (apabila permohonan lebih dari 5 bidang)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021 (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotocopy Identitas Pemohon/Penerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Hak Milik)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan)
- Akta Pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh PPAT (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Milik)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Dokumen Keimigrasian
a. Visa
b. Paspor, dan
c. Izin Tinggal yang dikeluarkan Instansi yang berwenang - Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Hak Milik)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan)
- Akta Pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh PPAT (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Milik)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotocopy Identitas Pemohon/Penerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir
- Nomor Induk Berusaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perizinan
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Hak Milik)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan)
- Akta Pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh PPAT (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Milik)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta Pernyataan Notariil sesuai dengan Permen ATR/Ka.BPN No.18 Tahun 2021 (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Dokumen Keimigrasian:
a. Visa
b. Paspor, dan
c. Izin Tinggal yang dikeluarkan Instansi yang berwenang - Fotocopy Identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir
- Nomor Induk Berusaha
- Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
- Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
- Dokumen Perizinan
- Dokumen Perencanaan Peruntukan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Hak Milik)
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah yang dilengkapi dengan ketentuan kewajiban pemegang Hak Guna Bangunan (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan)
- Akta Pemberian Hak Pakai yang dibuat oleh PPAT (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Milik)
- Peta Bidang Tanah
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang Panita A
- Risalah Pemeriksaan Tanah A
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta Pernyataan Notariil sesuai dengan Permen ATR/Ka.BPN No.18 Tahun 2021 (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
(L/500 x HSBKpa) + 350.000
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Usaha yang telah ditandatangani di atas meterai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU)
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Surat Rekomendasi mengenai Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Usaha dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan)
- Keputusan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang transmigrasi, untuk tanah transmigrasi (untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi)
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Usaha dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Penilaian kelas kebun atau klasifikasi kegiatan usaha lainnya
- Bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban pada saat pemberian haknya
- Bukti Pelaksanaan CSR
- Surat Pernyataan Pemilik Manfaat (apabila diwajibkan untuk melaporkan pemilik manfaat)
- Izin/rekomendasi/keterangan dari instansi terkait, yang memuat: izin lokasi sesuai rencana tata ruang izin usaha dari instansi yang berwenang; dan surat keterangan bahwa tanah yang dimohon tidak termasuk dalam areal gambut, kawasan hutan dan areal yang terbakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (surat-surat klarifikasi)
- Persetujuan penanaman modal bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas penanaman modal dari instansi teknis
- Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka Panjang (proposal)
- Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan
- Surat pernyataan perusahaan terafiliasi
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021(untuk permohonan Hak Guna Usaha di atas Tanah Negara)
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Wilayah
Rumus Perhitungan
(L/100.000 x HSBKpb) +5.000.000
Keterangan :
- “L” adalah luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2)
- “HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah olah Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertipikat
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021, HSBKpb adalah sebesar Rp. 67.000,00
- Tarif pelayanan di atas tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi, Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi dibebankan kepada pemohon
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
63 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Hak Guna Bangunan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Sertipikat Hak Guna Bangunan
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Dokumen Perizinan KKPR
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Sertipikat Laik Fungsi (untuk permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan yang diatasnya dibangun Satuan Rumah Susun)
- Bukti Pelaksanaan CSR apabila Perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Bangunan dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan)
- Peta Bidang Tanah (apabila terjadi perubahan luas)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021 (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Bangunan yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Sertipikat Hak Guna Bangunan
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang)
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Sertipikat Laik Fungsi (untuk permohonan perpanjangan HGB yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun)
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Bangunan dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
63 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Sertipikat Hak Pakai
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang)
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Sertipikat Laik Fungsi (untuk permohonan perpanjangan Hak Pakai yang di atasnya dibangun Satuan Rumah Susun)
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
63 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Fotokopi Identitas Pemohon/Pemerima Hak:
a. KTP
b. Kartu Keluarga, dan
c. Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan) - Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Nomor Induk berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Sertipikat Hak Pakai
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang)
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Bukti Pelaksanaan CSR apabila Perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta pernyataan notarill sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 tahun 2021 (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
63 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Dokumen Keimigrasian:
a. Visa
b. Paspor, dan
c. Izin Tinggal yang dikeluarkan Instansi yang berwenang - Fotocopy Identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
- Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Sertipikat Hak Pakai
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang)
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Bukti pelaksanaan CSR apabila Perusahaan menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai dari pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Akta Pernyataan Notariil sesuai dengan Permen ATR/Ka.BPN No.18 Tahun 2021 (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
63 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN
A. PERSYARATAN
- Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai yang telah ditandatangani di atas materai cukup
- Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup (apabila dikuasakan)
- Dokumen Keimigrasian
a. Visa
b. Paspor, dan
c. Izin Tinggal yang dikeluarkan Instansi yang berwenang - Fotocopy identitas kuasa (apabila dikuasakan)
- Sertipikat Hak Pakai
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Peta Bidang Tanah apabila dilakukan pengukuran ulang
- Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Pakai dibebani Hak Tanggungan dan/atau terjadi perubahan luas tanah
- Surat rekomendasi Perpanjangan/Pembaruan Hak Pakai dan pemegang Hak Pengelolaan (untuk permohonan Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapang oleh Petugas Konstatasi
- Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport)
- Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (untuk permohonan Hak Pakai di atas Tanah Negara)
- Surat Pengantar dari Kantor Pertanahan
B. BIAYA
Biaya Pemeriksaan Tanah dibayarkan pada loket pembayaran di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
Rumus Perhitungan :
((L/500 x HSBKpa) + 350.000) x 50%
Keterangan:
"L" adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan meter persegi (m2)
"HSBKpa" adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output ) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbian Keputusan Hak, dan penerbitan sertipikat.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.02/2021
C. WAKTU PENYELESAIAN
76 Hari Kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KaBPN Nomor 4 Tahun 2017)
D. ALUR PERMOHONAN